"Sebagai “wakil rakyat desa” atau “parlemen desa”, peran BPD tentu sangat penting. Termasuk untuk hal-hal yang berkenaan dengan Bumdes.
Sebagai lembaga yang mensahkan Peraturan Desa (Perdes), artinya Perdes tidak akan sah jika tidak dibahas bersama antara pemerintah desa dan BPD, maka perdes tentang pembentukan Bumdes di sebuah desa, tentu tidak akan sah jika tidak dibahas dan tidak disetujui oleh BPD. Sebab dasar pembentukan Bumdes adalah Perdes. Ini ditahap pembentukannya.
Selanjutnya dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaaan bumdes, peran BPD sangat penting, yakni melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap Bumdes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.




























