"Sebagai “wakil rakyat desa” atau “parlemen desa”, peran BPD tentu sangat penting. Termasuk untuk hal-hal yang berkenaan dengan Bumdes.
Sebagai lembaga yang mensahkan Peraturan Desa (Perdes), artinya Perdes tidak akan sah jika tidak dibahas bersama antara pemerintah desa dan BPD, maka perdes tentang pembentukan Bumdes di sebuah desa, tentu tidak akan sah jika tidak dibahas dan tidak disetujui oleh BPD. Sebab dasar pembentukan Bumdes adalah Perdes. Ini ditahap pembentukannya.
Selanjutnya dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaaan bumdes, peran BPD sangat penting, yakni melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap Bumdes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah
lembaga usaha desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintahan Desa
dalam upaya memperkuat perekonomian Desa dan dibentuk berdasarkan
kebutuhan dan potensi Desa.
Ekonomi Indonesia bangkit dari desa! Ini bukan slogan kosong, namun
slogan yang akan membawa kita sebagai bangsa menyongsong arah baru
ekonomi dari desa. Desa memiliki potensi besar dalam perekonomian
nasional. Terlebih dengan adanya Badan Usaha Milik Desa, yang memiliki
kekuatan luar biasa dalam mengembangkan ekonomi lokal desa. Ini semua
dapat kita lakukan dengan cara mengelola BUM Desa yang baik dan benar!
Pengelolaan BUM Desa memang menjadi sorotan setidaknya dalam 5 tahun pertama Undang undang desa
yang kemudian melatar belakangi banyakannya desa mendirikan BUM Desa.
Pengelolaan yang kurang tepat, nyatanya masih terjadi dan kemudian
menjadi faktor pemicu BUM Desa mati suri atau gulung tikar.
Namun,
tidak sedikit kita melihat bagaimana BUM Desa menuai kesuksesan dalam
mengelola sumber daya desa yang ada. Banyak contoh kesuksesan BUM Desa
dengan berbagai unit usaha yang berbeda. Apa yang menjadikan mereka
berhasil? Tentu tidak lepas dari cara mengelola yang benar!
Mengapa Pengelolaan BUM Desa Menjadi Penting?
BUM
Desa sebagai badan usaha memiliki modal atau aset yang mana sebagian
atau seluruhnya berasal dari desa. Modal ini nantinya akan kita gunakan
untuk menciptakan unit usaha BUM Desa sesuai dengan pemetaan potensi
desa.
Dengan adanya unit usaha, maka akan ada perputaran roda
ekonomi, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan juga
akan menjadi daya pacu peningkatan ekonomi lokal desa dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
BUM
Des yang baik, harus melakukan pengelolaan modal atau aset dengan baik.
Artinya, mampu menjadikan kepemilikan modal atau aset tersebut untuk
mendapatkan keuntungan atau benefit dari kegiatan usaha yang
berlangsung. Jangan lagi ada BUM Desa yang pengelolanya memiliki
anggapan bahwa unit usaha rugi tidak apa-apa. BUM Desa harus untung!
Mengapa
BUM Desa harus untung? Karena dari keuntungan tersebut secara langsung
mau pun tidak langsung akan menjadi faktor yang mampu meningkatkan
pendapatan desa dan masyarakat desa secara umum. Selain itu, jika BUM
Desa menjalankan unit usaha dan berkembang, maka akan ada banyak
kegiatan ekonomi yang juga tumbuh.
BUM Desa memiliki peranan
penting bagi desa dan masyarakat, oleh sebab itu pengelolaan BUM Desa
tidak boleh main-main. BUM Desa layaknya perusahaan, layaknya BUMN,
harus dikelola dengan profesional. Sehingga pemilihan pengelola BUM Desa harus didasari pada pemilihan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi cukup.
Bagaimana Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yang Baik dan Benar?
Kita
bersama memahami betapa pentingnya BUM Desa dalam menyokong
perekonomian, tidak hanya bagi lokal desa, namun juga bagi daerah, dan
pada tahapan lebih jauh akan memberi dampak pada perekonomian nasional.
Tentu saja semua akan tercapai jika BUM Desa kita kelola secara
profesional.
Kembali pada pertanyaan dan judul artikel ini!
Pertanyaannya bagaimana cara mengelola BUM Desa yang baik dan benar?
Berikut adalah tahapan-tahapan yang selama ini dilakukan dan menjadi
kunci BUM Desa sukses dalam menjalankan unit usahanya:
Perencanaan BUM Desa
Pengamatan BUM Desa
Penataan dan Seleksi
Pemeliharaan Aset
Pelaporan Hasil Usaha
Berikut
adalah penjelasan lebih lanjut dari setiap tahapan cara pengelolaan BUM
Desa yang baik dan benar, agar BUM Desa yang kita miliki mampu
berkontribusi bagi kemajuan dan kemandirian desa.
1. Tahap Perencanaan BUM Desa
Cara
mengelola BUM Desa yang baik dan benar dimulai sejak dalam tahap
perencanaan. Tahapan ini memang menjadi penentu bagaimana BUM Desa
nantinya akan berjalan, bagaimana pengelolaan dari unit usaha yang ada.
Maka,
jika desa kita ingin memiliki BUM Desa yang sukses, perlu melakukan
perencanaan yang baik dan benar. Artinya perencanaan harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dan tentu saja melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan. Partisipasi aktif masyarakat ini menjadi kunci, karena bagian dari modal BUM Desa nantinya yaitu modal sosial.
Apa
saja yang perlu menjadi perhatian dalam tahap perencanaan? Beberapa
hal yang harus kita perhatikan dalam tahap ini adalah mengenai
pembentukan organisasi, menentukan jenis usaha, membuat kerangka usaha.
Ketiga
hal tersebut harus kita rencanakan dengan baik, matang dan detail. Jika
tahapan ini kita lakukan secara serius, maka badan usaha dapat terwujud
dan berkembang dengan baik nantinya sesuai dengan perencanaan yang
telah kita buat.
2. Tahap Pengamatan BUM Desa
Setelah kita
melakukan tahap perencanaan, maka selanjutnya adalah melakukan
pengamatan. Apa saja yang perlu kita amati? Seperti, potensi desa, aset desa, sumber daya yang ada, baik itu alam, budaya, kearifan lokal dan sumber daya manusia.
Dalam
hal ini, agar nantinya BUM Desa dikelola dengan baik dan benar. Maka
menjadi penting untuk sejak awal mencari calon-calon pengelola yang
memang memiliki ketertarikan, keseriusan dan komitmen dalam membangun
desa melalui BUM Desa.
Juga tentu saja, kemampuan kita dalam melihat apa saja yang memang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai unit usaha BUM Desa.
Maka, pemerintah desa perlu mengamati potensi dan aset desa yang dapat
dijadikan usaha BUM Desa, melakukan pendataan dan kemudian penilaian.
Ini
mengapa data pertumbuhan dan perkembangan desa menjadi penting untuk
kita miliki. Desa sering kali tidak memiliki data-data terkait
pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi, baik itu ekonomi atau pun
gejolak sosial masyarakat.
3. Tahap Penataan dan Seleksi
Apa
yang kita dapatkan dalam tahapan pengamatan BUM Desa? Potensi apa saja
yang telah kita dapatkan? Bagaimana penilaian dari setiap potensi yang
ada? Apakah SDM yang ada sudah cukup kita miliki?
Setelah kita
melakukan tahapan pengamatan, mendapat jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan yang ada, dan mendapatkan data potensi apa saja
yang dapat dijadikan unit usaha BUM Desa selanjutnya perlu melakukan
penataan dan seleksi dari data-data yang kita miliki.
Tidak semua
informasi atau data yang kita dapat pada tahap pengamatan dapat kita
gunakan. Artinya, kita patut memilih yang terbaik dari setiap data
potensi. Karena biasanya BUM Desa terjebak pada prioritas, semua kita
rasa memiliki potensi besar, maka semua kita jalankan, akhirnya tidak
fokus, tidak ada prioritas, dan akhirnya menuai kegagalan.
Menjadi
penting dalam cara mengelola BUM Desa yang baik dan benar untuk
melakukan pendataan, penataan dan seleksi sumber daya untuk mendapatkan
yang terbaik. Satu unit usaha BUM Desa, jika dilakukan dengan baik,
dikelola dengan baik, dan memang telah dilakukan uji kelayakan usaha secara profesional, maka yang satu ini akan menjadi pemacu kebangkitan BUM Desa kita.
4. Tahap Pemeliharaan BUM Desa
Kita
telah melakukan perencanaan BUM Desa dengan baik, kemudian melakukan
pengamatan yang mendalam, sampai pada akhirnya melakukan seleksi dan
mendapat yang terbaik. Selanjutnya adalah bagaimana menjalankan pilihan
terbaik untuk unit usaha BUM Desa tersebut.
Ketika unit usaha BUM
Desa telah berjalan, maka harus memiliki sistem pemeliharaan yang baik.
Pemeliharaan aset fisik, sistem, dan sumber daya manusia
atau pengelola. Jangan sampai, pengadaan aset untuk unit usaha kemudian
terbengkalai karena tidak sesuai peruntukan, atau karena terjadi
konflik dan salah kelola.
Maka menjadi penting sejak awal pendirian BUM Desa mencari
komitmen bagi pengelola, mereka yang mampu mengelola BUM Desa dengan
baik dan benar. Hal ini wajib hukumnya karena dana desa atau dana
masyarakat desa yang menjadi modal penggerak harus benar-benar
tersalurkan sesuai peruntukannya dan memberikan keuntungan, baik
finansial atau pun sosial.
Pemeliharaan BUM Desa ini lebih jauh
juga mencangkup hal-hal teknis, misalnya dengan cara menyisihkan
keuntungan untuk keperluan penyusutan peralatan. Menyisakan pendapatan
untuk keperluan pembaharuan teknologi dan pemeliharaan umum dari
terjaminnya keamanan usaha. Juga untuk kebutuhan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia.
5. Tahap Pelaporan Hasil Usaha BUM Desa
BUM
Desa adalah badan usaha milik desa. Kata milik desa, bukan berarti
milik pemerintah desa, atau kepala desa, namun milik seluruh masyarakat
desa. BUM Desa adalah wadah roda kegiatan perekonomian bagi masyarakat
desa.
Karena BUM Desa milik seluruh warga desa, maka tahapan
kelima dalam cara mengelola BUM Desa yang baik dan benar adalah
pelaporan hasil usaha. Penting bagi pengelola BUM Desa untuk melakukan
pelaporan usaha BUM Desa. Caranya menghitung pengeluaran, sampai
pemasukan dalam Laporan Usaha BUM Desa. Proses ini butuh transparansi supaya bisa kita lakukan evaluasi.
BUM
Desa, apa pun jenis unit usahanya harus memiliki pelaporan usaha setiap
periodenya. Pelaporan ini berguna sebagai indikator keberhasilan suatu
usaha BUM Desa. Prinsip transparan dan kejujuran adalah poin terpenting
dalam pelaporan ini, agar bisa dilakukan evaluasi dan pertanggung
jawaban kepada masyarakat desa.
Demikian pembahasan kita kali ini
mengenai Cara Mengelola BUM Desa Yang Baik Dan Benar. Sahabat pembaca
dapat berbagi pengalaman dalam membangun BUM Desa melalui kolom
komentar. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menjadi referensi bagi
kita bersama. Terima kasih,